Mahfud MD MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), meminta kepada publik untuk mempercayakan persoalan WNI eks ISIS kepada negara. Mahfud MD mengungkapkan, negara telah memikirkan dan mempersiapkan segala hal, termasuk yang terkait dengan perihal pemulangan anak-anak dibawah 10 tahun.
Mahfud menerangkan di Kantor Kemenkopolhukam”Jadi percayakan saja ke negara, dirawat di mana, dan sebagainya. Negara itu sudah menyiapkan segalanya.”
Menurutnya lagi , negara juga telah mengantisipasi berbagai potensi masuknya WNI mantan anggota ISIS, termasuk masuk nya WNI eks mantan ISIS lewat jalur bebas visa dari negara Singapura.
Mahfud menegaskan “Bahkan menyiapkan juga antisipasi kalau ada rembesan orang-orang yang tidak diketahui, mengaku paspornya dibakar, tiba-tiba dia masuk dari Negara Singapura. Negara Singapura ke sini kan bebas visa seperti itu. Itu agak rumit gitu,”.
Magfud menegaskan pemerintah saat ini tengah bekerja untuk mengantisipasi hal-hal tersebut dengan melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang telah diberi wewenang secara teknik. Mahfud juga menambahkan bahwa untuk proses pemblokiran paspor tidak akan berhenti. Ketika terdapat identifikasi baru terhadap WNI mantan anggota ISIS, paspor yang bersangkutan akan langsung diblokir.
“Pokoknya semua yang teridentifikasi itu paspornya akan langsung diblokir. Untuk jumlahnya nggak penting. Pokoknya kalau besok ada lagi ya langsung diblokir lagi. Setiap hari tentu bisa bertambah,” tegas Mahfud .
Mahfud mengatakan proses identifikasi juga telah dimulai terhadap anak-anak dibawah umur 10 tahun yang bakal dipulangkan. Namun, Mahfud sengaja dengan tidak mengungkap ke publik dengan pertimbangan faktor kondisi psikologis si anak.
“Soal anak-anak, kan diputuskan anak-anak dibawah umur 10 tahun. Ini sekarang sudah mulai pengidentifikasiannya. Tentu saja setiap perkembangan mungkin harus ditutup ke publik. Nanti anak-anak kecil aka ada kemungkinan didatangi lagi ke rumahnya, malah tambah stres dia,” pungkasnya.
Padahal sebelumnya,pemerintah ingin menerbitkan keputusan berisi nama-nama yang kehilangan status WNI akibat bergabung dengan ISIS. Nantinya, mereka akan dicekal dan tak bisa masuk wilayah Indonesia
“Pencabutan itu dilakukan oleh presiden harus melalui proses hukum, bukan melalui pengadilana. Proses hukum administrasi diteliti oleh menteri lalu ditetapkan oleh presiden,” kata Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber: Media Indonesia (mediaindonesia.com)